Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Azasi Manusia dalam KUHAP Oleh : Awaloedin Djamin

Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Azasi Manusia
dalam KUHAP
Oleh : Awaloedin Djamin

I.Pendahuluan

1.Pada tanggal 12 Februari 2008, saya menghadiri siding Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai Ahli Pihak Terkait (kepolisian) dalam perkara perihal permohonan pengujian Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tenang Kejaksaan terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia

2.Permohonan Pemohon adalah menyangkut pengujian atas pasal 30 ayat (1) UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang dianggap oleh Pemohon bertentangan dengan pasal 28 D ayat (1) dan pasal 28 G ayat (1) UUD RI 1945.

Pasal 30 ayat (1) UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ayat (1) :
“Di bidang pidana Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
a.
b.
c.
d. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
e.

3.UUD 1945 pasal 28 D ayat (1) dan 28 G ayat (1) menyatakan :
“Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum”.
Indonesia adalah ”negara hukum” di mana ada kepastian hukum dan perlindungan hak azasi manusia.
Karenanya undang-undang harus menjamin kepastian hukum dan tidak boleh bertentangan dengan hak azasi manusia

4.Karena Penulis sebagai ahli terkait menyampaikan uraiannya secara lisan dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 12 Februari 2008 itu, maka Ketua Mahkamah meminta agar uraian tersebut disampaikan secara tertulis dalam waktu satu minggu.
Naskah ini ditulis sesuai dengan pointers uraian lisan tersebut.

II.Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

1.Waktu UU No. 8 tahun 1981 diundangkan, UU tersebut dinyatakan sebagain”Karya agung” oleh DPR, Pemerintah, para pakar hukum dan media massa. KUHAP adalah pengganti HIR (Herziene Inlandisch Reglement) dari zaman Kolonial Hindia Belanda.

2.Sewaktu mempersiapkan RUU KUHAP, tiga pejabat berkumpul di Sekretariat Kabinet, yaitu Jaksa Agung Ali Said, SH (Alm), Menteri Kehakiman Mudjono, SH (Alm) dan Kapolri Awaloedin Djamin (saya sendiri). Kami bertiga sudah saling kenal dengan baik. Juga hadir Sekretaris Kabinet Ismail Saleh, SH.

Dalam permulaan pembicaraan kami bertukar pikiran untuk kemudian menyepakati prinsip-prinsip apa yang akan dipakai dalam RUU KUHAP yang sedang dirumuskan. Kami melupakan jabatan masing-masing (yang hanya beberapa tahun) dan mengutamakan masa depan yang dihadapi anak cucu kita. Apakah kita setuju anak cucu kita ditangkap dan ditahan oleh bermacam-macam pejabat, oleh HANSIP, Polisi Pamong Praja, Koramil,dan KODIM (ingat waktu itu KODAM adalah Laksus Kopkamtib), oleh Jaksa dan Polisi? Semua kita sepakat : ”Tidak”. Harus ada kepastian hukum, harus ada kejelasan pejabat penyidik dari instansi mana dengan tugas dan wewenang yang jelas, profesional di bidang penyidikan dan bertambah canggih dan harus bertanggung jawab.

3.Walaupun HIR memberi wewenang penyidikan kepada kejaksaan sama dengan kepolisian; disepakati agar Polri lah yang seharusnya diberi tugas dan wewenang penyidikan, mengembangkan profesionalisme dan bertanggung jawab di bidang penyidikan.

Penyidikan adalah ”wewenang melanggar hak azasi manusia secara syah”. Karena itu pejabat dan instansinya harus jelas diatur dengan UU; sebab UU merupakan hasil dari wakil rakyat di DPR.

4.Sejak zaman Hindia Belanda juga sudah ada UU yang memberikan wewenang penyidikan terbatas (beperkte opsporings bevoegdheid) pada pegawai negeri sipil dari instansi pemerintah tertentu, seperti bea dan cukai, imigrasi. Sesuai bidang tugas instansi tersebut perlu ada pengetahuan dan kemampuan teknis. Karena penyidik pegawai negeri sipil juga disebut ”technische politie”

Disepakati hanya ada 2 macam penyidik dalam RUU KUHAP, yaitu (1) Penyidik Polri dan (2) penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), yang kemudian dirumuskan menjadi pasal 6 KUHAP, yang berbunyi : ”Penyidik” adalah :
a.Pejabat polisi Negara Republik Indonesia
b.Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Kemudian dalam KUHAP diatur pula tugas Polri untuk mengkoordinasikan dan mengawasi PPNS (Pasal….)

Tugas ini di dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, ditambah dengan tugas memberikan “pembinaan teknis” bagi PPNS (UU No. 2 tahun 2002, pasal….)
5.KUHAP merupakan integrated criminal justice system (sistem peradilan pidana terpadu), dimana penyidikan, penuntutan dan peradilan (sebenarnya juga pemasyarakatan) merupakan satu keseluruhan yang saling terkait. Pembagian tugas penyidikan, penuntutan dan peradilan, merupakan pembagian tugas secara functional-horizontal, bukan vertikal.

Ini dimaksud agar hak azasi manusia (tersangka) lebih terjamin dan dilindungi. Juga untuk mengembangkan profesionalisme penyidik, penuntut umum dan hakim serta pengacara.

6.Tentang Hak Tersangka dan Terdakwa, diatur secara rinci dalam BAB VI, dari pasal 50 sampai dengan pasal 68. Tentang Bantuan hukum diatur dalam BAB VII dari pasal 69 sampai dengan pasal 74.

7.Dalam kesepakatan perumusan RUU KUHAP, yang kemudian dirumuskan dan ditetapkan dalam UU No. 8 tahun 1981 diadakan ketentuan peralihan , sebagai masa transisi, kejaksaan dalam waktu dua tahun masih diberi wewenang penyidikan berkaitan dengan :

a.Undang-undang tentang pengusutan, penuntutan, peradilan tindak pidana ekonomi (UU No. 7 Drt tahun 1955)
b.Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU No. 3 tahun 1971).

Seharusnya setelah dua tahun, yaitu tahun 1983, kejaksaan tidak lagi menyidik, sehingga pasal 6 KUHAP sepenuhnya berlaku; agar tidak ada lagi tumpang tindih penyidikan terhadap tersangka dan terdakwa, yang bertentangan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak azasi manusia, sesuai UUD 1945 (sebelum dan sesudah amandemen)

8.Pembatasan yang ketat bagi penyidik dalam KUHAP (yang tidak ada dalam HIR), seperti ”bukti permulaan yang cukup, pemeriksaan ”within sight and within hearing”, hak tersangka didampingi penasihat hukum, pra-peradilan, rehabilitasi dan ganti rugi dapat dikatakan merupakan ”lini” pertama perlindungan hak azasi manusia (tersangka), ”lini” kedua adalah pemeriksaan BAP oleh Jaksa Penuntut Umum agar memenuhi segala persyaratan untuk diajukan ke pengadilan. ”Lini” ketiga adalah sidang peradilan. Ini merupakan pembagian tugas functional-horizontal atau diferensiasi fungsi dan wewenang untuk pemnyelenggaraan koordinasi dan pengawasan horizontal. Karenanya fungsi penyidikan, penuntutan, dan peradilan harus dipisahkan, juga untuk peningkatan profesionalisme masing-masing. Penyidik harus mahir dalam scientific criminal investigation dan teknologi forensik yang canggih. Bidang criminal investigation telah menuntut adanya spesialisasi, bahkan ”super spesialisasi”.
9.Sistem peradilan pidana dapat dibagankan sebagai berikut :

Pre-emtif
Preventif
Represif
(penyidikan)

Non- Justisial

PPNS

III.Perbandingan Sistem Peradilan Pidana dan Perbandingan Sistem Kepolisian
1.Dalam era reformasi, Indonesia sangat ”getol” melakukan ”studi banding”, baik MPR, DPR, DPD, DPRD, Pemda, Instansi pemerintah, dan lain-lain.
2.Richard J Terrill dalam buku ”World Criminal Justice System : A Survey menulis :
3.Mengenai Comparative Police System, Dilip K. Das dalam bukunya “Police Practices : An International Review menyatakan mempelajari sistem kepolisian suatu negara “with a view to enabling the reader to appreciate the police as the product of a unique culture”.
4.
IV.Penutup

Tinggalkan komentar

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑